
Sebab, hampir semua televisi swasta lokal di Tanah Air hanya mengantongi Rekomendasi Kelayakan (RK) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Tidak hanya Arek TV, JTV atau pun SBO yang milik Jawa Pos juga tidak memiliki izin. Bahkan mereka sudah lama siaran," kata Poerwanto, Direktur Utama Arek TV saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (19/8/2008).
Poerwanto sangat menyesalkan jika ada larangan bagi televisi lokal yang siaran karena tidak mengantongi Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR). selengkapnya...
Pakek dong Layanan KADUT (Kasih Duit) Beres Wis ! wong izin itu cuma buat konsumsi kantong pribadi, ben dicekel KPK sisan.
No comments:
Post a Comment